Popular Posts of The Week

April 26, 2015

One Day & Weekend Service : Peningkatan Hak atas Sertipikat Rumah di BPN Tiga Raksa Tangerang

Sekitar pertengahan bulan April lalu gue datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tiga Raksa Kab. Tangerang untuk mengurus peningkatan hak dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM)..

Awal -nya gue sempat ragu dan juga pesimis mengenai birokrasi yang akan gue hadapi disana.. 

Setelah sekitar 1 jam berkendara dari rumah gue dan juga dengan mengandalkan google maps, akhirnya gue tiba di BPN Tiga Raksa Kab. Tangerang..


Waktu itu adalah hari Jumat dan sudah sekitar jam 1 siang -an.. Memang cukup beresiko yah datang ke instansi pemerintahan di hari Jumat apalagi sudah setelah jam makan siang :D

Tapi daripada gue harus menunggu di hari Senin depan -nya lagi, sangat membuang waktu.. Jadi gue tetap nekat untuk datang di hari Jumat itu..

Ketika sampai di pintu depan BPN Tiga Raksa, gue melihat banyak sekali iklan besar-besaran mengenai fasilitas weekend service (di hari Sabtu) dan quick wins service (atau layanan one day service untuk peningkatan hak atas tanah).. 

*Untuk melihat detail iklan diatas, bisa diklik gambar -nya dan di-zoom yahh*

Wah menarik yah melihat layanan tersebut.. Akhirnya gue langsung saja masuk ke dalam BPN Tiga Raksa dan berniat untuk langsung mengambil nomor antrian..

 Namun sayangnya, seorang satpam memberitahu gue bahwa di jam tersebut, nomor antrian sudah ditutup.. Kalo gue tidak salah ingat, saat itu dia bilang nomor antrian hanya bisa diambil sampai jam 12-an deh.. 

Jadi ibarat -nya, kita hanya bisa memasukan berkas ke BPN Tiga Raksa paling lambat sampai jam 12 siang saja.. Sisanya adalah waktu menunggu dokumen yang kita masukan tersebut untuk selesai diproses..
 
Oke well.. Bapak satpam yang baik hati itu -pun menyarankan gue untuk membeli terlebih dahulu MAP PENINGKATAN HAK berwarna PUTIH di koperasi BPN Tiga Raksa dan kemudian menyiapkan dokumen-dokumen yang tertulis di dalam MAP PUTIH tersebut.. Jadi besok di hari Sabtu gue tinggal datang membawa dokumen yang diperlukan dan tinggal masukin berkas saja, tidak perlu beli-beli MAP PUTIH -nya lagi..

Baiklah! Akhirnya gue pergi ke samping gedung BPN Tiga Raksa tersebut dan mencari koperasi yang dimaksud..

[ Sebelah Kiri - Koperasi BPN Tiga Raksa Kab. Tangerang ]
Baiklah.. Akhirnya gue langsung membeli MAP PUTIH PENINGKATAN HAK yang harganya hanya Rp. 5.000,- saja..

 Dan setelah gue buka, ternyata di dalam MAP PUTIH PENINGKATAN HAK tersebut ada blangko Surat Pernyataan (gambar sebelah kiri) dari Pemohon yang ingin mengajukan peningkatan hak yang isinya berupa pernyataan bahwa Pemohon tidak memiliki tanah lebih dari 5.000 m2.. Tanda tangan Surat Pernyataan ini harus diatas Materai 6.000 yah guyss.. 

Kemudian blangko berikutnya adalah Surat Permohon (gambar sebelah kanan) dari Pemohon mengenai niatnya untuk meningkatkan hak atas tanah.. Di blangko Surat Permohonan tersebut dituliskan apa saja dokumen yang harus disiapkan, antara lain :

 1. ASLI - Sertipikat tanah yang ingin diajukan peningkatan hak -nya.
2. FOTOKOPI - Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. FOTOKOPI - KTP Pemohon
4. FOTOKOPI - PBB (SPPT dan STTS) tahun terakhir

Untuk point 2, 3, dan 4 harus dibawa ASLI -nya juga yah guys untuk diperlihatkan kepada petugas.. 

Baiklah! Setelah mendapatkan MAP PUTIH PENINGKATAN HAK tersebut, akhirnya gue kembali ke rumah dan balik lagi ke BPN Tiga Raksa tersebut esok hari -nya..

Nomor antrian pada hari sabtu dibuka sejak jam 8 pagi sampai jam 11 siang saja kalo gue tidak salah ingat.. Jadilah esok pagi -nya gue datang lebih pagi..

Begitu tiba disana sekitar jam 8.30 pagi, dan yang pasti semua dokumen sudah gue bawa dan gue siapkan, serta kedua blangko di dalam MAP PUTIH PENINGKATAN HAK juga sudah gue tandatangani, maka gue langsung mengambil nomor antrian dan menunggu..

Ooh iya.. Jika sertipikat tanah yang akan ditingkatkan hak -nya adalah bukan atas nama kalian, maka kalian perlu SURAT KUASA dari pemilik tanah yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut yah guys..

Oke.. Setelah nomor antrian gue dipanggil, akhirnya gue bilang ke petugas mengenai tujuan gue yang ingin meningkatan hak atas sertipikat tanah.. Petugas tersebut kemudian meminta semua dokumen dan juga kedua blangko yang sudah gue tandatangani..

Kemudian petugas tersebut meminta untuk diperlihatkan ASLI dokumen KTP, IMB, dan juga PBB (SPPT dan STTS) untuk disesuaikan dengan fotokopian -nya.. Setelah diperiksa, seluruh ASLI dokumen KTP, IMB, dan juga PBB (SPPT dan STTS) tersebut dikembalikan lagi ke gue dan petugas hanya mengambil fotokopi -nya saja.. Petugas juga mengambil ASLI sertipikat tanah, dan juga ASLI kedua blangko yang sudah gue tandatangani..

Kemudian gue diminta menunggu beberapa saat dengan kertas nomor antrian gue yang katanya harus tetap dipegang alias tidak boleh hilang.. Baiklah.. Gue menurut.. Hihihi..



Kurang lebih sekitar 40 menitan, tiba-tiba gue dipanggil oleh petugas yang berbeda.. Petugas tersebut meminta nomor antrian gue lagi dan kemudian nomor antrian gue tersebut di-staples-kan kebeberapa dokumen..

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada gue.. Adapun berikut adalah dokumen-dokumen yang diserahkan ke gue..



Nah.. Dokumen tersebut adalah semacam invoice.. Jadi gue harus membayar sejumlah yang tercantum dalam dokumen tersebut.. Berapa ?? YAPS ! Hanya Rp. 50.000,- saja..

Oke.. Dokumen tersebut gue bawa ke loket pembayaran yang berada di tempat terpisah..

  Setelah selesai membayar, akhirnya gue diminta menunggu kembali.. Nah! Ini adalah waktu dimana gue tinggal menunggu hasil akhir -nya.. Hasil akhir dimana sertipikat gue sudah ditingkatkan hak -nya..

Loket menunggu -nya juga berbeda.. Yaitu di loket Penyerahan Produk..

Nah.. Di loket inilah gue menunggu cukup lama, yaitu hampir 3,5 jam.. Tapi jika ditotal dari awal gue datang hingga sertipikat gue selesai ditingkatkan hak -nya, maka semua proses -nya hanya memakan waktu sekitar 5 jam saja.. Ini masih lebih cepat daripada yang tercantum di iklan-iklan bahwa proses One Day Service adalah 6 jam..

 So.. Seluruh total biaya yang gue keluarkan adalah Rp. 5.000,- (MAP PUTIH PENINGKATAN HAK) + Rp. 6.000,- (Materai utk Surat Pernyataan) + Rp. 50.000,- (Biaya Peningkatan Hak) = Rp. 61.000,-

Amat sangat jauh lebih murah dibandingkan jika kita menggunakan jasa notaris yang bisa memasang harga hingga jutaan rupiah.. 

So.. Bersyukur sekali sekarang BPN sudah menyediakan fasilitas One Day Service dan Weekend Service.. Sangat membantu para pekerja kantoran yang ingin mengurus sendiri peningkatan hak atas sertipikat -nya..

Dan karena kedua fasilitas tersebut masih tergolong baru, maka ketika seluruh pengajuan peningkatan hak atas sertipikat pada hari itu sudah selesai, maka petugas BPN Tiga Raksa meminta gue dan yang lain -nya untuk foto bersama :D

 Sebelum gue memutuskan untuk datang langsung ke BPN Tiga Raksa, gue juga sudah berkali-kali menelon BPN Tiga Raksa ke nomor telepon (021) 5992455 .. Tapi TIDAK PERNAH diangkat..

Ya sudahlah gue pasrah dan langsung saja datang ke lokasi -nya.. Ternyata tidak sesulit dan seseram yang gue bayangkan.. So buat kalian yang ingin melakukan peningkatan hak, jangan ragu, langsung saja urus ke BPN.. Lebih cepat, lebih murah, dan kita-nya juga jadi lebih cerdas.. Yeay..

Semoga post ini bermanfaat yah.. Dan jika ada yang ingin kalian tanyakan, silahkan tinggalkan comment.. 

Oke deh cukup sekian guys info-info dari gue.. See yaaa :D

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tiga Raksa - Kab. Tangerang
Komplek Perkantoran Pemda Kab.Tangerang

 Jl. Abdul Hamid Kav. 8
Tiga Raksa - Banten
Telp. (021) 5992455

2 comments:

  1. Ai. Wta. Want to ask: kalau ada case spt ini solusinya gimana ya. Jd ada seller Mau jual rumahnya, saat pertama Kali si seller KPR di bank tarohlah tahun 2007, namun HGB nya habis di 2008. Nah di 2015 ini si seller Mau jual rumahnya yg masih HGB tsb.


    Kira2 risiko legal apa aja yg bakalan ditanggung sama si buyer selain denda perpanjangan hgb yg terlambat dr 2008 sd 2015.


    FYI: si seller gak bs perpanjang hgbnya di 2008 krn shgb nya masih dijaminkan di.bank dr 2007 sd 2015. Risky gk ya klo beli property model spt itu.


    Makasih aiai

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo SHGB belum diperpanjang, sekalipun sudah dibeli (sudah PPJB / AJB), tetap saja tidak bisa balik nama sertipikat, pasti akan ditolak oleh BPN -nya. Kalo mau, minta seller urus dulu perpanjangan SHGB -nya, baru laksanakan transaksi jual beli.

      Karena jika tidak, sama ajah seperti beli barang dari bukan si pemiliknya. Karena SHGB yang sudah expired itu berarti hak tanahnya sudah lepas dari pemiliknya, harus diperpanjang atau dimohonkan hak baru.

      Delete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...